Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Undang - undang di indonesia mengatur hak setiaap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing, serta menjalankannya. Tapi realitanya masih saja banyak masyarakat indonesia yang sangat sulit untuk menjalankan dan beribadat menurut kepercayaannnya.
Contohnya adalah GKI Yasmin di Bogor yang selalu dalam teror masyarakat setempat untuk menjalankan ibadah hari minggu di gerejanya, dan bahkan sampai sekarang jemaat GKI Yasmin belum bisa menjalankan kegiatan mereka di gereja.
Hal ini butuh perhatian khusus dari pemerintah karena bagaimanapun ini sudah diatur dalam undang – undang. Dan segala oknum – oknum yang melakukan pelanggaran dalam hal ini harus ditindak secara tegas, sehingga masalah yang terjadi tidak berlarut – larut.
Kewajiban
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Hal tentang bela negara belum berlaku sepenuhnya untuk warga negara indonesia. Keamanan nasional masih diemban penuh oleh TNI. Berbeda dengan Korea Selatan dimana setiap warga negara laki laki mereka yang sudah cukup umur wajib melakukan wajib militer, tanpa perduli dari kalangan kelas bawah ,aupun kalangan kelas atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar