BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan1.
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Harapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai tindakan cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.\
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Berkaitan dengan pemupukan nilai,sikap, dan kepribadian seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum Perguruan Tinggi.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Kompetisi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku sebagai berikut :
1. Beriman dan Bertaqwa
2. Berbudi pekerti Luhur
3. Rasional dan Dinamis
4. Bersifat Profesional
5. Aktif
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri dan pendudukan atas negara yang belum ada Pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara
a. Bersifat Konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
5. Bentuk Negara → Negara Kesatuan dan Negara Serikat
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib menjaga hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
3. Proses Bangssa dan Menegara
Alinea kedua Pembukaan UUD ’45, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses/rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dab kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud :
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta
2. Kesejahteraan
4. Pemahaman hak dan Kewajiban Warga Negara
Di atur dalam UUD 1945 Bab X, yaitu :
1. Pasal 26, Ayat 1 dan 2
2. Pasal 27, Ayat 1 dan 2
3. Pasal 28
4. Pasal 30, Ayat 1 dan 2
5. Hubungan Warga Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk earga negara RI. Dengan tegas menyatakan bahwa yang manjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya pernakan Belanda, Tionghoa yang bertempat ginggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Ri dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dari dalam dan pemerintahan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perwakilan.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikan dan Berkumpul
Pasal 28 UUD ’45 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 : “ Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa” . dan UUD 1945 ayat 2 : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pemnukaan UUD 1945 alinea keempat “ Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menetapkan tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 Menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya’.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri dari 3 ayat menyatakan :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajar hidup orang banyak dikuasai Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (KraTein) dari / oleh / untuk / rakyat (demos).
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki
- Pemerintahan Republik
2. Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam system Kepartian dikenal adanya tiga system kepartian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty ystem), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan pancasila yang disampaikan Mr. Muhammad Yamin sbb : 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan dan 5. Kesejahteraan.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
b. Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi kabinet dibawah Menteri Koordinator
2. Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN
3. Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya Bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian dijadikan cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlju diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Cita-cita tersebut tercemin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideology negara.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan Indonesia bukan kemerdekaan NKRI.
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila
2. Penataan
3. Ekonomi
4. Kualitas Bangsa
5. Bangsa dan negara berdiri Kokoh
d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat Demokrasi, karena itu idealisme Pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujuudkan cita-cita nasional berdasarkan filsafah bangsa.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b. Pada Periode lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan oraganisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode-periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nusantara Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama :
- Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
- Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
- lingkungan sekitarnya
B. Teori-Teori Ketuhanan
1. Paham-paham Kekuasaan
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
- Paham Machiavelli (abad XVII)
- Paham kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
- Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
- Paham Feuerbach dan Hegel
- Paham Lenin (aad XIX)
- Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Tidak ada komentar:
Posting Komentar